AAP
--:-- WITA
Profil PPID

SOP PPID

Pada halaman ini, Anda dapat melihat SOP terkait dengan pengelolaan dan layanan Informasi Publik di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). SOP ini berfungsi sebagai panduan dalam memberikan layanan informasi yang transparan, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peta Tahapan

Tiga Tahap Layanan Informasi

Sebagian besar permohonan selesai di tahap pertama. Tahap berikutnya hanya ditempuh bila jawaban dirasa belum sesuai.

SOP · 01

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Langkah awal bagi siapa pun yang ingin memperoleh informasi publik dari bandara.

Batas waktu jawaban PPID

10 + 7 hari kerja

Alur Langkah

  1. 1

    Pemohon mengajukan permintaan informasi ke Bandar Udara A.P.T. Pranoto - Samarinda melalui PPID.

  2. 2

    Mengisi formulir permohonan.

  3. 3

    Petugas Informasi mencatat semua yang diminta oleh pemohon informasi publik.

  4. 4

    Pemohon Informasi Publik harus meminta tanda bukti kepada Petugas Informasi serta nomor pendaftaran permintaan.

  5. 5

    PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan.

    10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja

Bagan Resmi

Bagan alur resmi PPID Bandar Udara A.P.T. Pranoto. Klik untuk memperbesar.

SOP · 02

Tata Cara Prosedur Permohonan Keberatan Informasi

Ditempuh bila jawaban atas permohonan informasi dirasa belum sesuai.

Batas waktu tanggapan PPID

30 hari kerja

Alur Langkah

  1. 1

    Keberatan diajukan kepada PPID Bandar Udara A.P.T. Pranoto - Samarinda.

    paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukan alasan

  2. 2

    PPID Bandar Udara A.P.T. Pranoto Samarinda harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut.

    paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima secara tertulis

  3. 3

    Jika pengaju puas atas putusan PPID, maka sengketa keberatan selesai. Jika pengaju keberatan informasi tidak puas atas tanggapan PPID Bandar Udara A.P.T. Pranoto - Samarinda, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

Bagan Resmi

Bagan alur resmi PPID Bandar Udara A.P.T. Pranoto. Klik untuk memperbesar.

SOP · 03

Tata Cara Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik

Tahap terakhir, ditangani Komisi Informasi Pusat di luar bandara.

Batas waktu mengajukan sengketa

14 hari kerja

Alur Langkah

  1. 1

    Pengajuan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP) diajukan setelah diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Bandar Udara A.P.T. Pranoto - Samarinda yang tidak memuaskan permohonan Informasi Publik. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.

    14 hari kerja setelah tanggapan diterima

  2. 2

    Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak, atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.

    dimulai 14 hari kerja sejak permohonan diterima, paling lambat 100 hari kerja

  3. 3

    Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.

    paling lambat 14 hari kerja setelah putusan diterima

Bagan Resmi

Bagan alur resmi PPID Bandar Udara A.P.T. Pranoto. Klik untuk memperbesar.

Seluruh tenggat waktu pada halaman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hari yang dimaksud adalah hari kerja, bukan hari kalender.