SOP PPID
Pada halaman ini, Anda dapat melihat SOP terkait dengan pengelolaan dan layanan Informasi Publik di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). SOP ini berfungsi sebagai panduan dalam memberikan layanan informasi yang transparan, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tiga Tahap Layanan Informasi
Sebagian besar permohonan selesai di tahap pertama. Tahap berikutnya hanya ditempuh bila jawaban dirasa belum sesuai.
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Langkah awal bagi siapa pun yang ingin memperoleh informasi publik dari bandara.
10 + 7 hari kerja
Lihat alurnya
Tata Cara Prosedur Permohonan Keberatan Informasi
Ditempuh bila jawaban atas permohonan informasi dirasa belum sesuai.
30 hari kerja
Lihat alurnya
Tata Cara Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik
Tahap terakhir, ditangani Komisi Informasi Pusat di luar bandara.
14 hari kerja
Lihat alurnya
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Langkah awal bagi siapa pun yang ingin memperoleh informasi publik dari bandara.
Batas waktu jawaban PPID
10 + 7 hari kerja
Alur Langkah
- 1
Pemohon mengajukan permintaan informasi ke Bandar Udara A.P.T. Pranoto - Samarinda melalui PPID.
- 2
Mengisi formulir permohonan.
- 3
Petugas Informasi mencatat semua yang diminta oleh pemohon informasi publik.
- 4
Pemohon Informasi Publik harus meminta tanda bukti kepada Petugas Informasi serta nomor pendaftaran permintaan.
- 5
PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan.
10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja
Bagan Resmi
Bagan alur resmi PPID Bandar Udara A.P.T. Pranoto. Klik untuk memperbesar.
Tata Cara Prosedur Permohonan Keberatan Informasi
Ditempuh bila jawaban atas permohonan informasi dirasa belum sesuai.
Batas waktu tanggapan PPID
30 hari kerja
Alur Langkah
- 1
Keberatan diajukan kepada PPID Bandar Udara A.P.T. Pranoto - Samarinda.
paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukan alasan
- 2
PPID Bandar Udara A.P.T. Pranoto Samarinda harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut.
paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima secara tertulis
- 3
Jika pengaju puas atas putusan PPID, maka sengketa keberatan selesai. Jika pengaju keberatan informasi tidak puas atas tanggapan PPID Bandar Udara A.P.T. Pranoto - Samarinda, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
Bagan Resmi
Bagan alur resmi PPID Bandar Udara A.P.T. Pranoto. Klik untuk memperbesar.
Tata Cara Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik
Tahap terakhir, ditangani Komisi Informasi Pusat di luar bandara.
Batas waktu mengajukan sengketa
14 hari kerja
Alur Langkah
- 1
Pengajuan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP) diajukan setelah diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Bandar Udara A.P.T. Pranoto - Samarinda yang tidak memuaskan permohonan Informasi Publik. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.
14 hari kerja setelah tanggapan diterima
- 2
Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak, atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
dimulai 14 hari kerja sejak permohonan diterima, paling lambat 100 hari kerja
- 3
Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.
paling lambat 14 hari kerja setelah putusan diterima
Bagan Resmi
Bagan alur resmi PPID Bandar Udara A.P.T. Pranoto. Klik untuk memperbesar.
Seluruh tenggat waktu pada halaman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hari yang dimaksud adalah hari kerja, bukan hari kalender.