AAP
--:-- WITA
Keterbukaan Informasi Publik

Profil PPID

BLU Kantor UPBU Kelas I A.P.T. Pranoto

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menjamin hak Anda atas informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Latar Belakang

Mengapa PPID Ada

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Visi

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

Layanan Informasi Publik

Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Transparan

Memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.

Objektif

Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum.

Prima

Terus berupaya penuh dalam peningkatan pelayanan, pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik secara akuntabel, efisien dan mudah diakses.

Misi

Lima Langkah Mewujudkannya

  1. 01

    Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. 02

    Meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

  3. 03

    Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik.

  4. 04

    Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik.

  5. 05

    Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.

Tugas & Fungsi

Yang Dikerjakan PPID

  • Melakukan pengelolaan informasi publik.

  • Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

  • Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital.

  • Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

Dokumen Penetapan

SK Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Surat Keputusan resmi yang menetapkan tim dan struktur PPID di lingkungan BLU Kantor UPBU Kelas I A.P.T. Pranoto Samarinda.

Lihat Dokumen
Dokumen Publik

Struktur, Maklumat & Biaya Layanan

Klik salah satu dokumen untuk memperbesar. Teks pada bagan berukuran kecil, jadi sebaiknya dibuka lebar.

Struktur Organisasi PPID

Susunan tim pengelola informasi dan dokumentasi bandara.

Maklumat Pelayanan

Janji layanan PPID kepada masyarakat.

Standar Biaya Layanan

Rincian biaya penggandaan dan pengiriman informasi publik.

Ingin Mengajukan Permohonan Informasi?

Prosedur, formulir, dan batas waktu jawaban selengkapnya ada di halaman SOP PPID. Anda juga dapat menghubungi kami secara langsung.

Kontak Resmi Bandara

Telepon+62 811 551 944Surelmail.aptpranotoairport@gmail.com
AlamatJl. Poros Samarinda – Bontang, Kel. Sungai Siring, Samarinda – Kalimantan Timur 75119